--> Skip to main content

Apa Itu Virtual Private Network ( VPN ) ?

Haii teman-teman kali ini saya akan membicarakan tentang berita yang sedang hangat ini, dari kemarin Kementrian Komunikasi Dan Informatika atau kita sebut kominfo memblokir beberapa media sosial, Seperti Facebook,Instagram,Twitter, dan juga Whatsapp. Kominfo memblokir karena mempunyai tujuannya sendiri, bisa dicari dengan keyword " kominfo blokir media sosial 22 mei 2019 " . Dari tanggal 22 kemarin hingga sekarang masih saja pemblokiran media sosial dilakukan.

Apa Itu Virtual Private Network ( VPN ) ?


VPN ( Virtual Private Network ) Dibuat untuk tujuan nya mengkoneksikannya sebuah jaringan antar gedung perkantoran dengan cara aman, dan juga dapat menggunakan sebuah jaringan kantor dari rumah ke tempat lain, VPN dibuat agar mendapatkan sebuah koneksi internet dengan aman dan juga pribadi ( private ), bisa juga untuk mengakses sebuah jaringan dengan cara remote.VPN dengan mudahnya mengubah sebuah jalur koneksi dengan melalui server dan menyembunyikan data yang sedang bertukar dan terjadi.


Balik lagi ke pembahasan, beberapa media sosial FB,IG dan juga WA di blokir oleh pemerintah, akibatnya sejumlah pengguna media sosial mengeluh akan hal itu, Tetapi beberapa orang yang telah mengerti tentang komputer dan juga internet menyebarkan cara agar bisa lancar menggunakan media sosial yang di blokir dengan mudah, yaitu menggunakan VPN GRATISAN di playstore, hal itu sangatlah rentan untuk pencurian data, karena traffik nya di berikan secara bebas ke pihak ketiga


Menggunakan sebuah aplikasi VPN gratisan membuat pelanggaran dari privasi penggunanya, VPN gratisan dapat menjadi sebuah sumber dari virus malware dan juga kebocoran DNS, karena VPN gratisan gagal dalam mengalihkan permintaanya ke DNS ke jalur yang terenkripsi VPN nya, keamanan untuk menggunakan VPN sangatlah rentan karena dapat dengan mudah di baca / di sniffing oleh pihak ketiga. Maka untuk transaksi ke antar bank / M-BANKING tidak disarankan untuk menggunakan aplikasi pihak ketiga VPN GRATISAN saat sedang melakukan transaksi, Tetapi jika kalian menggunakan VPN PREMIUM / Berbayar dan Dapat Dipercaya boleh saja.

Untuk membuka situs yang di blokir oleh pemerintah, VPN juga bisa menjadi satu solusinya, tetapi harus DIINGAT, bahwa kemungkinan situs yang telah di blokir oleh pemerintah pasti mengandung unsur yang berbahaya / dari laporan masyarakat, Biasanya situs yang di blokir oleh pemerintah adalah situs yang berbau sara,p*rn0,judi,situs yang mengandung malware/virus yang berbahaya dan juga kemungkinan situs tersebut berisi pelanggaran hak cipta atau konten kekerasan,penjualan barang ilegal dll ( baca kebijakan koten ). Untuk media sosial yang di blokir sementara oleh KOMINFO bisa di buka menggunakan VPN gratisan, Tetapi resiko di tanggung oleh pengguna VPN gratisan yaa.

Ibaratkan begini, Jika kita ingin membeli sebuah baju untuk lebaran di mall, Tetapi keadaan jalan pada saat itu sangatlah ramai dan juga macet, akhirnya kita di beri solusi lain untuk belok dan beli baju di toko emperan yang jual baju tersebut,  itulah sedikit penjelasan dari VPN.

VPN sangat aman digunakan jika kalian membeli jaringan private yang terpercaya, VPN biasanya digunakan untuk mengkoneksikan sebuah jaringan antar gedung dari perkantoran dengan aman, Jadi VPN itu aman jika menggunakan yang berbayar dan terpercaya, Jika kalian menyukai artikel ini kalian bisa membagikan artikel ini, Jika masih ada yang kurang jelas kalian bisa menanyakan nya di kolom komentar atau bisa bentarnya juga di contact me.Semoga berhasil...

Jika Anda merasa bahwa artikel-artikel di blog ini bermanfaat, Anda bisa memberikan donasi melalui PayPal Atau Saweria Dana hasil dari donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain rockypratama.com Terima kasih.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.

Buka Komentar
Tutup Komentar